BANDUNG — Adanya dugaan penggelapan dana deposito sebesar Rp13,5 miliar di Bank Victoria Syariah (BVS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung gerak cepat (Gercep) bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah turun tangan dalam melaksanakan pemeriksaan khusus hingga mendorong akselerasi penyelesaian permasalahan yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum di BVS tersebut.
“Untuk terkait hal itu, OJK sudak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan mendorong akselerasi penyelesaian permasalahan tersebut. Hal tersebut, dengan meminta bank menyelesaikan pengaduan nasabah sesuai dengan POJK No.6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan,” ungkap Dian di Jakarta, seperti dilansir, ANTARA Minggu, 7 Januari 2024.
Untuk dugaan sementara, mencuat setelah pihak PT Pool Advista Finance Tbk (POLA) melaporkan BVS ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) terkait dana deposito Rp13,5 miliar yang diklaim raib.
Dian mengatakan bahwa sejauh ini, pihak BVS telah memberikan komitmennya akan menyelesaikan kasus sesuai dengan POJK Perlindungan Konsumen dan terus mengawal perkembangan kasus tersebut.
“Permasalahan antara bank dengan beberapa nasabah diharapkan bisa segera diselesaikan setelah dilakukan klarifikasi, rekonsiliasi dan kesepakatan diselesaikan bersama. Dalam menghadapi kasus fraud seperti ini, bank juga tidak dapat melakukan pembayaran begitu saja,” kata Dian.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Victoria Syariah (BVS) Dery Januar menjelaskan, saat ini pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
BVS sejauh ini, katanya, telah melakukan proses audit internal, pemeriksaan khusus oleh OJK hingga audit forensik oleh konsultan independen. Hasil audit sudah diserahkan kepada pihak kepolisian. Pihaknya, menjelaskan apa yang diklaim oleh POLA merupakan dana deposito yang tidak teregister di bank, sehingga BVS tidak bisa memenuhi pencairannya.
“Jadi bukan berarti dananya hilang. Di bank ada tercatat semua dana masuk dan keluar. Tapi kalau nasabah tidak mengakui bahwa mereka sendiri yang melakukan, itu merupakan ranahnya polisi untuk membuktikan. Kami tentu sudah melakukan proses tersebut,” jelasnya.
Untuk saat ini, kata Dery, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) sudah menetapkan tersangka mantan Kepala Cabang (Kacab) BVS Cabang Bekasi MS atas dugaan fraud atau kecurangan.
MS, yang terakhir menjabat sebagai Senior Relationship Manager BVS kini, ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana perbankan syariah dan/atau transfer dana dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau pemalsuan dan atau tindak pidana pencucian uang.
:MS kini diduga telah menimbulkan kerugian sebesar Rp35 miliar dari berbagai nasabah perorangan maupun institusi,” pungkasnya.
<Anto/Geobdg>.