MAJALENGKA–Dua orang Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Majalengka diberhentikan dengan tidak hormat oleh Penjabat Bupati Majalengka. Mereka melakukan pelanggaran atau indisipliner serta terlibat kasus kriminal dan perundungan di sekolah.
Menurut keterangan Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi pada apel pagi Senin (2/9), kedua orang yang dipecat dari ASN tersebut adalah AM yang selama ini bekerja di Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka, dan MEP yang bekerja sebagai pengajar dan berstatus PPPK di SMP di Kecamatan Ligung.
AM dipecat karena tidak masuk kerja selama lebih dari satu tahun. Sementara seorang pengajar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diberhentikan karena terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan sistem reward dan punishment secara tegas dan konsisten.
“Kami telah menyampaikan kepada seluruh ASN bahwa sistem reward dan punishment. Dua ASN diberhentikan, tidak masuk kerja, tidak disiplin dan satu lagi terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” ujar Dedi saat apel di lapang Setda Majalengka.<Tati>