Hariz Azhar dan Fatia Maulidayanti beserta kuasa hukum merayakan putusan bebas di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2023) (Foto: ANTARA)

Divonis Bebas dan tak Terbukti, Haris Azhar dan Fatia cemarkan nama baik Luhut

1 minute, 5 seconds Read

“Terima kasih kepada semuanya yang telah mendukung kami”

BANDUNG — Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti langsung sujud syukur usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memberikan vonis bebas. Hal itu, karena tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

“Memutuskan, menyatakan terdakwa sdr. Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana di PN Jakarta Timur, Senin siang, 8 Januari 2024.

Majelis hakim menganggap tuntutan pertama pada sdr. Haris Azhar dan Fatia tak memenuhi unsur hukum, karena yang diperbincangkan oleh mereka bukanlah hal yang termasuk dalam dugaan penghinaan. Dengan begitu, keduanya pun terbebas dari dakwaan dari pihak pertama.

Tak hanya itu pula, Haris sebagai Direktur Lokataru dan Fatia Maulidiyanti sebagai Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) juga lepas dari dakwaan kedua dan subsider yakni penyebaran berita bohong. 

Bagi keduanya dianggap oleh majelis hakim tak memenuhi unsur pidana sebagai penyebaran berita bohong.

<Anto/Geobdg>.

Share us:

Similar Posts

Leave a Reply