BANDUNG — Pemerintah akan mengimplementasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), mulai 1 Juli 2024 mendatang. Hal itu, sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk.
Langkah ini sebagai upaya untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien. Serta mendukung kebijakan Satu Data Indonesia.
Pemadanan NIK dan NPWP pula merupakan upaya untuk membentuk big data basis pajak. Hal itu, disesuaikan dengan NIK sebagai NPWP maka tercipta sebuah proses pembentukan data perpajakan otomatis dan berkelanjutan.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat hingga 23 Juni 2024 pukul 09.00 WIB. Telah ada 74,45 juta wajib pajak orang pribadi yang sudah memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal itu, sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sedangkan, masih ada 681 ribu NIK-NPWP masih harus dipadankan.
“Sebagian besar NIK telah dipadankan sebagai NPWP,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti. dilansir CNN Indonesia Jumat (28/6/2024).
Dwi menuturkan dari seluruh data yang ada, sebanyak 4,32 juta NIK dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak. Sementara sisanya dipadankan oleh sistem.
Bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan, kata Dwi, ada data-data yang perlu dikonfirmasi. Dan diverifikasi secara mandiri.
“Ya. kami mengimbau wajib pajak untuk melakukan pemadanan. Hal ini, karenakan terdapat data-data yang memerlukan konfirmasi dan verifikasi mandiri,” imbuhnya.
Lakukan pemadanan atau validasi secara mandiri melalui laman pajak.go.id dengan langkahnya sebagai berikut:
- Buka situs pajak.go.id dan klik menu Login di pojok kanan atas.
- Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi yang sesuai, dan kode keamanan.
- Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik menu Ubah Profil.
- Tekan tombol Logout, kemudian coba kembali Login menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama. <Anto/geobdg>