BANDUNG — Walau ada manfaatnya sangat besat, namun sumber daya alam tambang ini memiliki dampak yang begitu negatif. Kemudian, apa dampak pemanfaatan potensi sumber daya tambang tersebut.
Tentunya, telah banyak penelitian yang menyimpulkan bahwa kegiatan pertambangan berisiko signifikan terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Salah satunya yakni penelitian yang dilakukan oleh Nurul Listiyani berjudul “Dampak Pertambangan Terhadap Lingkungan Hidup di Kalimantan Selatan dan Implikasinya Bagi Hak-Hak Warga Negara” (2017).
Merujuk pada studi tersebut, pemanfaatan potensi sumber daya tambang, khususnya dalam konteks kegiatan pertambangan, menghadapi isu hukum yang signifikan. Keadaan tersebut melibatkan kegiatan pertambangan yang semakin tak terkendali, yang menyebabkan dampak serius bagi masyarakat dan lingkungan sekitar tambang.
Hal ini, penjelasan untuk lebih lengkapnya.
- Merusak Lingkungan
Pemanfaatan sumber daya tambang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk perubahan signifikan terhadap morfologi alam dan ekosistem. Peledakan dinamit untuk membuka lokasi tambang, misalnya, dapat memberikan dampak negatif yang luas, mencakup tanah, air, dan udara. - Tingkat Pencemaran yang Tinggi
Kegiatan pertambangan dapat meningkatkan tingkat pencemaran, termasuk pencemaran tanah, air, dan udara. Zona pertambangan sering kali menjadi sumber polutan yang signifikan, mengancam kesehatan manusia dan keberlanjutan lingkungan. - Gangguan pada Masyarakat Luas
Dampak dari kegiatan pertambangan tidak hanya terbatas pada kerusakan lingkungan, tetapi juga gangguan terhadap masyarakat luas. Kerusakan bangunan rumah dan fasilitas umum, yang dapat disebabkan oleh aktivitas peledakan dan ekskavasi, mengganggu kehidupan sehari-hari masyarakat. - Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), terutama hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, dampak pertambangan batubara dapat menyentuh aspek-aspek kritis dalam kehidupan masyarakat. Salah satunya ialah hak untuk hidup dengan baik, aman, dan sehat, sejalan dengan Hak Asasi Manusia, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
<Anto/geobdg>