Tangkapan Layar: Ilustrasi Tahapan NIK dintegrasika ke NPWP.

Ini Tahapan Cara Padankan NIK Terhadap NPWP

1 minute, 15 seconds Read

BANDUNG — Pemadanan NIK dan NPWP juga merupakan upaya untuk membentuk big data basis pajak. Dengan digunakannya NIK sebagai NPWP. Maka diharapkan tercipta sebuah proses pembentukan data perpajakan otomatis dan berkesinambungan.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan bahwa masyarakat segera melakukan validasi NIK menjadi NPWP. Hal itu, sebelum melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Berikut cara memadankan data NIK dan NPWP pun bukan perkara sulit. Ini tahapan dilakukan hingga data NIK tervalidasi:

  1. Buka situs www.pajak.go.id pada browser anda lalu tekan login.
  2. Masukkan 15 digit NPWP. Gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan
  3. Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP. Cek validitas NIK, dan klik ubah profil.
  4. Lalu logout/keluar dari menu profil. Untuk nantinya menguji keberhasilan langkah validasi.
  5. Login kembali menggunakan NIK 16 digit. Gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login. Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilakukan.

Sebagai catatan, batas waktu pemadanan NIK menjadi NPWP adalah hingga tanggal 31 Desember 2023. Setelah tanggal itu atau mulai 1 Januari 2024, hanya NIK yang bisa digunakan.

Untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan. DJP mengklaim sudah 58,7 juta NIK yang bisa digunakan menjadi NPWP per Agustus 2023. <Anto/geobdg>

Share us:

Similar Posts