BANDUNG — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan dalam persidangan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti. Hal itu, pihaknya bukan untuk membungkam suara kritis, khususnya berkaitan dengan pembelaan hak asasi manusia (HAM).
Hal itu diungkapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Yanuar Adi Nugroho saat permulaan pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Haris Azhar atas kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, dilansir Antara, pada Senin, 8 Januari 2024.
“Kami tegaskan sekali lagi, persidangan ini bukanlah upaya untuk membungkam suara kritis, khususnya yang berkaitan dengan pembelaan HAM dan lingkungan hidup serta pegiat anti korupsi di Papua,” ungkap JPU dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana.
Tetapi sebaliknya, imbuh JPU, penuntutan itu dilakukan untuk menangani perbuatan subjektif yang dilakukan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang telah mencemarkan nama baik saksi korban, Luhut B Pandjaitan.
“Setiap pihak kiranya bisa memahami dan menghormati proses hukum yang kini masih berlangsung dan tak merendahkannya dengan asumsi negatif,” tandasnya
<Anto/Geobdg>.