Tangkapan Layar: Kejati tetapkan dua lagi tersangka untuk kasus Mogoy-Mardey. (Dok. Istimewa).

Breaking News : Bendahara dan Kasubag PUPR Jadi Tersangka

1 minute, 37 seconds Read

BANDUNG — Kejaksaan Tinggi Papua Barat, kini menambah deretan menjadi tersangka. Hal ini, dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan jalan cor jalur Mogoy-Mardey Kabupaten Teluk Bintuni di Dinas Pekerjaan Umum Papua Barat. Pada hari, Selasa (10/12/2024) Kejati Papua Barat menetapkan dua orang sebagai tersangkanya.

Keduanya adalah, NK selaku Bendahara pengeluaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan juga BSAB selaku Kasubag keuangan pada dinas tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin SH. MH dalam keterangan pers Selasa sore mengungkapkan, NK dan BSAB sudah turut serta mengakibatkan kerugian negara terhadap pekerjaan itu.

Menurut Kajati, tersangka NK dengan sengaja dan melawan hukum sudah memproses permohonan pembayaran tagihan 100 persen CV. Gloria Bintang Timur dengan menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanpa disertai dengan persyaratan dokumen lengkap.

“Seharusnya, NK selaku Bendahara pengeluaran menolak perintah bayar itu karena tak sesuai dengan aturan perundang undangan,” ucapnya.

Sementara itu, BSAB selaku kasubag keuangan/pejabat penatausahaan keuangan sudah melawan hukum. Hal itu, karena menyetujui SPP beserta dokumen tagihan pembayaran CV. Gloria Bintang Timur. Dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).

“Seharusnya tersangka BSAB menjalankan kewajibannya dengan meneliti dan memverifikasi terlebih dahulu SPP beserta keabsahan. Tentunya dengan bukti kelengkapan dokument yang diajukan. Karena pekerjaan itu hingga Desember 2023 hanya mencapai 51,11 persen. Kedua tersangka sudah mengakibatkan CV. Gloria menerima pembayaran Rp 8,5 miliar,” tukasnya.

Usai ditetapkan tersangka, kemudian penyidik, kata Kajati, melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Hal itu, untuk 20 hari kedepan dengan menitipkan penahanan para tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari. <Anto/geobdg>

Share us:

Similar Posts