BANDUNG — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Kini membuka layanan pendaftaran sertifikasi halal on the spot di 405 titik pada 27 provinsi se-Indonesia.
Kegiatan yang dilakukan dalam rangka menyambut kewajiban sertifikasi halal tahun 2024. Diselenggarakan dengan melibatkan Satgas Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) provinsi. Pendaftaran sertifikasi halal on the spot ini, juga didukung Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).
Kanwil Kemenag dan Kankemenag Kabupaten/Kota, Pemda/Pemkot dan lainnya. Kegiatan juga melibatkan asosiasi, pasar, mall, pusat perbelanjaan, asosiasi, pelaku usaha, media, dan lain sebagainya.
“Alhamdulillah, layanan pendaftaran on the spot ini merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024. Jadi, kami bersama Satgas Halal dan stakeholder di daerah bersama-sama mendatangi pelaku usaha di titik-titik lokasi keramaian.
Dimana banyak pelaku usaha khususnya UMK, untuk kita bantu melaksanakan sertifikasi halal produknya,”. Ungkap Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham.
Layanan sertifikasi halal di lokasi ini katanya, merupakan upaya jemput bola. Agar dapat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha. Dalam kegiatan itu, para pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran sertifikasi halal ataupun sekadar ingin berkonsultasi terkait kewajiban sertifikasi halal.
“Melalui layanan on the spot, petugas layanan kita langsung memproses permohonan sertifikasi halal. Bagi pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal di lokasi,” papar Aqil.
Adapun titik lokasi kegiatan ini yakni di pusat-pusat perbelanjaan, mall, pasar, sentra kuliner, zona UMK atau PKL. Juga tempat-tempat umum yang menjadi konsentrasi pelaku usaha dan masyarakat umum lainnya.
“Dengan kegiatan sosialisasi yang masif ini. Harapannya para pelaku usaha yang produknya berupa makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, semuanya segera mengurus sertifikat halal. Kalau belum siap, maka mereka harus segera mempersiapkan diri, mumpung masih ada waktu hingga Oktober 2024 nanti,”demikian mengingatkan.
Aqil, juga menambahkan bahwa kampanye Wajib Halal Oktober 2024 atau WHO-2024. Bertujuan untuk mengedukasikan pelaku usaha, stakeholder dan masyarakat bahwa tentang kewajiban sertifikasi halal.
“Sesuai amanat undang-undang, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Di mana penahapan pertamanya akan dimulai Oktober 2024 nanti,” tukas Aqil. Pemberlakuan tahap pertama wajib sertifikasi halal, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2021.
Berlaku bagi tiga kelompok produk, Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, produk bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan.
Sebelumnya, pada 5 Maret 2024 lalu, BPJPH bersama Satgas Halal dan stakeholder daerah. Menggelar kegiatan sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024 pada 170 titik lokasi di 34 provinsi. Rangkaian kampanye serentak, juga merupakan kelanjutan kampanye wajib halal di tahun 2023 lalu, serentak di 1.012 titik di seluruh Indonesia.
Kini sesuai dengan rencana, selama bulan Maret hingga Mei 2024. Sosialisasi diteruskan pada setiap pekan, di 170 lokasi berbeda di 34 provinsi dan di 3.000 desa.
“Semoga, sedikitnya 5.040 titik lokasi sentra pelaku usaha di seluruh Indonesia. Sudah terjangkau kegiatan sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024 ini,” pungkas Aqil. <Anto/geobdg>