Tangkapan Layar: Ilustarsi saat Jemaah haji di Masjid Nabawi Madinah.

Bebas, Dibantu Petugas Haji Dua Jamaah Haji Surabaya Diamankan Askar di Masjid Nabawi

1 minute, 52 seconds Read

BANDUNG — Terjadi insiden yang membuat jamaah haji ditangkap di kawasan Masjid Nabawi. Dua orang jemaah haji asal Surabaya, Indonesia harus berurusan dengan Askar atau polisi Arab Saudi.

Hal itu karena dianggap melanggar aturan berkerumun dan membentangkan spanduk berlogo. Alhamdulillah, berkat negosiasi dari Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Kementerian Agama (Kemenag), lalu keduanya bisa dibebaskan.

Dua jamaah haji ini, awalnya melakukan acara bersama rombongan jamaah lain yang masuk dalam kelompok mereka di pelataran masjid. Usai acara, lalu mereka foto bersama sambil membentangkan bendera yang dia bawa.

Saat pengibaran bendera ini menarik perhatian Askar. Dua petugas lalu mendatangi rombongan tersebut. Kemudian, dua jamaah yang menjadi pimpinan rombongan tersebut diamankan di kantor polisi setempat.

Tak lama dari sana, pukul 18.50 waktu setempat, petugas PPIH Arab Saudi di sektor khusus (seksus) masjid Nabawi. Tentunya, langsung betindak usai mendapat laporan, menggeuduk kantor polisi.

Tentunya, usai lalui proses koordinasi dan negosiasi, kedua jamaah itu akhirnya dibebaskan dan diminta tak melakukan kegiatan yang sama.

Sedangkan, Anggota Tim Media Center Kemenag RI Widi Dwinanda menjelaskan Pemerintah Arab Saudi telah menerbitkan sejumlah peraturan. Hal itu, yang harus menjadi perhatian jemaah haji Indonesia saat berada di Kawasan Masjid Nabawi Madinah maupun Masjidil Haram Makkah.

Salah satunya jemaah dilarang bentangkan spanduk dan bendera di Tanah Suci.

“Otoritas Saudi melarang keras pengibaran spanduk, bendera penanda-penanda itu. Termasuk membentangkan bendera Merah Putih sekalipun,” jelasnya dalam keterangan pers, belum lama ini.

Tentunya, jemaah haji juga diingatkan untuk tak berkerumun lebih dari lima orang di areal Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.

“Untuk ketua kloter, perangkat kloter dan para Kelompok Bimbingan Ibadah Haji serta Umrah (KBIHU). Supaya terus memberikan edukasi pada jemaahnya, perihal ketentuan-ketentuan yang ditetapkan otoritas Pemerintah Saudi,” pungkasnya.

<Anto/geobdg>

Share us:

Similar Posts