Arab Saudi — Kini, Otoritas pemerintah Arab Saudi sudah mengizinkan melakukan akad nikah di dua tempat paling suci bagi umat Islam. Yakni di Masjidil Haram Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah. Pihaknya, punya alasan tersendiri bahwa ini sebagai bagian dari inisiatif negara yang dikeluarkan. Untuk memperkaya pengalaman para peziarah dan pengunjung, dilansir Gulf News, Selasa, 20 Februari 2024.
Kementerian Haji dan Umrah mengeluarkan inisiatif. Serta memungkinkan melakukan akad nikah yang terorganisir dengan nyaman dan mudah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi .
Para ahli menyebut bahwa inisiatif ini sebagai peluang bagi perusahaan travel untuk menghasilkan ide-ide inovatif dalam menyelenggarakan acara, dengan menekankan perlunya tetap menghormati dan mempertimbangan ketat terhadap kedua lokasi suci itu.
Musaed Al Jabri, seorang mazoun Saudi atau yang lebih dikenal sebagai pejabat nikah, mengungkapkan melakukan akad nikah di masjid tentu sangat diperbolehkan dalam Islam. Nabi Muhammad SAW diketahui pernah melaksanakan upacara pernikahan salah satu sahabatnya di kedua masjid tersebut.
Al Jabri menyebutkan, akad nikah di Masjid Nabawi telah menjadi hal yang lumrah di kalangan warga Madinah.
“Beberapa dari mereka mempunyai tradisi mengundang sebagian besar kerabat calon pasangan suami istri. Seringkali rumah keluarga calon istri tak mampu menampung seluruh undangan. Jadi akad nikahnya dilakukan di Masjid Nabawi atau Masjid Quba (yang mana adalah masjid pertama yang dibangun dalam Islam),” paparnya.
Sebagian besar masyarakat, katanya, meyakini akad nikah di masjid membawa “berkah dan rejeki”. Mengenai aturan yang harus dipatuhi oleh para peserta pernikahan dan para keluarga yang ikut atau tamu, katanya, hal ini termasuk menghindari gangguan jamaah dengan suara keras.
“Penting juga untuk memperhatikan kesucian tempat dan menghindari membawa banyak kopi, permen, atau makanan dan minuman,” pungkas Al Jabri. <Anto/geobdg>