BANDUNG — KPK sudah mengumumkan secara langsung bagi 5 tersangka perkara korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Hal itu, KPK mencegah 5 orang tersebut ke luar negeri.
“Ya, pada tanggal 28 Februari 2025, KPK sudah mengeluarkan surat keputusan nomor 373 tahun 2025. Tentang larangan bepergian ke luar negeri pada 5 (lima) orang,” ungkap jubir KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).
Tessa menuturkan pencegahan itu dilakukan karena keterangan pihak itu dibutuhkan. Pencegahan itu, berlaku untuk enam bulan ke depan.
Larangan bepergian ke luar negeri ini, kata dia, dilakukan oleh penyidik karena keberadaan bersangkutan di wilayah Indonesia. Hl itu, dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut di atas. Keputusan ini, berlaku untuk 6 (enam) bulan,” tuturnya.
Hal tersebut, KPK menjerat mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi. Hal ini. dia sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan iklan. Selain itu, ada empat orang tersangka lain yang dijerat dalam perkara tersebut.
Pengumuman ini, disampaikan Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo, dalam jumpa pers di kantornya. Mereka diduga melakukan korupsi terkait pengadaan iklan di BJB.
“Tersangka itu, dua orang dari pejabat Bank Jabar Banten. Dan 3 (tiga) orang dari swasta,” kata Budi di KPK, Kamis (13/3), dilansir detik.
Hal ini, identitas para tersangka yang dicegah ke luar negeri KPK:
- Yuddy Renaldi (YR) selaku mantan Dirut BJB
- Widi Hartoto (WH) selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB
- Ikin Asikin Dulmanan (ID) selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
- Suhendrik (S) selaku Pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising
- Sophan Jaya Kusuma (SJK) selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB). <Anto/geobdg>