Tangkapan Layar: Alun-alun Kota Cimahi selalu asri, belum lama ini,

Perubahan Batas Wilayah Cimahi: Perluasan dan Opsi Radikal

2 minutes, 28 seconds Read

CIMAHI – Kembali, wacana perubahan tapal batas wilayah Kota Cimahi ramai diperbincangkan. Hal itu trending usai LSM Forum Abdi Rakyat (Fopdar) menyelenggarakan saresehan di Pendopo DPRD Kota Cimahi.  Dalam diskusi itu, isu lama mengenai perluasan wilayah Kota Cimahi dibahas dengan serius tapi santai (sersan). Hal itu, berkaitan dengan pertimbangan historis dan strategis keberadaan Kota Cimahi.

Pemerhati politik dan pemerintahan, Djamu Kertabudi, menyatakan bahwa dalam bahasa normatif. Namun, kata perluasan wilayah ini lebih tepat tepat disebut sebagai perubahan batas wilayah.  Ia ajukan tiga opsi utama dalam upaya memperluas atau mengubah status Kota Cimahi. Hal itu seperti, 1. Penggabungan Kec. Lembang, Parongpong, dan Cisarua ke Kota Cimahi.Opsi ini didasarkan isu lingkungan hidup dan perimbangan potensi Cimahi sebagai daerah otonom ideal. 2. Menggabungkan Kota Cimahi dengan Kota Bandung.

Langkah ini dianggap sebagai solusi untuk memperkuat struktur pemerintahan. Walaupun dinilai sulit direalisasikan. 3. Mengubah status Kota Cimahi menjadi Lembaga Otorita. Dengan opsi ini, Cimahi akan menjadi lembaga dikelola langsung oleh Pemerintah Pusat. Bukan lagi daerah otonom, bukan lagi seperti sekrang.

“Saya menilai bahwa opsi kedua dan ketiga sangat sulit dilaksanakan. Karena akan berdampak pada penghapusan status otonomi Kota Cimahi,” kata Djamu Kertabudi belum lama ini.

Alami Perubahan

Dia menuturkan bahwa langkah itu hanya mungkin bisa terjadi. Hal itu, jika Pemerintah Pusat menilai Kota Cimahi gagal dalam menjalankan pemerintahan secara mandiri. Sejarah perubahan wilayah Kota Cimahi, kata Djamu, sejarah luas wilayah Cimahi. Hal ini, pernah mengalami beberapa perubahan, yakni pada peta tahun 1974, 1976, dan 1987.

Peta 1974: Cimahi masih berstatus sebagai Kewedanaan atau Pembantu Bupati. Meliputi Kecamatan Cimahi, Padalarang, Cipatat, dan Batujajar. Peta 1976: Setelah menjadi Kota Administratif melalui PP No. 29 Tahun 1975.

Kecamatan Cimahi dimekarkan menjadi tiga kecamatan dan 15 kelurahan. Peta 1987: Melalui PP No. 16 Tahun 1987, terjadi pengurangan wilayah Kota Cimahi akibat perubahan batas dengan Kota Bandung. Hal ini, kata Djamu, wacana perluasan wilayah kembali dikaitkan dengan Desa Tanimulya dan Desa Cilame. Di Kecamatan Ngamprah, dan Kecamatan Margaasih di Kabupaten Bandung. 

“Tentunya,  perluasan ini memerlukan persetujuan dari Bupati, DPRD setempat, Lalu, kesepakatan warga melalui musyawarah desa,” tuturnya. 

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Cimahi, Adithia Yudistira, menegaskan bahwa wacana perluasan wilayah. Tentunya, harus mempertimbangkan aspek historis, administratif, dan aspirasi masyarakat.  Walaupun opsi perluasan wilayah berdasarkan peta 1976 masih menjadi pilihan utama. “Untuk realisasinya tetap bergantung pada berbagai faktor politik dan hukum,” pungkasnya..<Anto/geobdg>

Share us:

Similar Posts