KUALA LUMPUR–Pengadilan Malaysia, Jumat (2/2), mengurangi separuh hukuman penjara terhadap mantan Perdana Menteri Najib Razak. Ia dihukum karena korupsi dan pencucian uang terkait dengan skandal 1MDB bernilai miliaran dolar.
Keputusan itu diperkirakan akan menimbulkan pertanyaan lebih lanjut tentang komitmen Perdana Menteri Anwar Ibrahim untuk memerangi korupsi.
Anwar berkampanye dengan platform antikorupsi. Namun,ia bergandengan tangan dengan partai Najib yang tercemar korupsi, Organisasi Melayu Nasional Bersatu (UMNO), untuk membentuk pemerintahan pada November 2022, setelah pemilu yang berakhir dengan parlemen “menggantung”..
Seperti dilaporkan Reuters, pengurangan hukuman Najib terjadi di tengah tuduhan bahwa pemerintahan Anwar mengalami kemunduran dalam reformasi. Tuduhan itu mencuat setelah serangkaian kasus korupsi yang terkait dengan Najib dan para pemimpin UMNO lainnya dibatalkan tahun lalu.
Najib, yang mulai menjalani hukuman penjara 12 tahun pada Agustus 2022, akan dibebaskan pada tahun 2028 dan denda yang dikenakan padanya dikurangi menjadi 50 juta ringgit (Rp 165 miliar) dari 210 juta ringgit ( Rp 696 miliar), menurut pernyataan dari sekretariat Dewan Pengampunan Malaysia. <ds/geobdg>