Foto Antara

Jaksa Tolak Novum dalam Sidang PK Kasus Vina

0 minutes, 32 seconds Read

CIREBON–Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak novum atau bukti baru dari tim kuasa hukum keenam terpidana.

Hal itu terungkap dalam sidang peninjauan kembali (PK) kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, di Pengadilan Negeri Cirebon, Senin (9/9).

“Novum yang diajukan tidak dapat diterima secara hukum karena tidak bisa dikategorikan sebagai bukti baru,” kata Sunarno, salah seorang JPU.

Menurut Antara, JPU berpandangan bahwa novum yang diajukan oleh pemohon PK dianggap tidak memenuhi syarat sebagai bukti baru.<ds/geobdg>

Share us:

Similar Posts