Foto Humas Pemkot Bandung

Getok Tarif Parkir, Jukir di Bandung Dipecat

0 minutes, 52 seconds Read

BANDUNG–Seorang oknum juru parkir (jukir) dipecat oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung. Ia terbukti menggetok tarif parkir secara tidak wajar di Jalan Tamansari, Bandung.

Juru parkir berinisial O ini diberhentikan setelah aksinya mematok tarif parkir sebesar Rp 150 ribu kepada seorang pengendara mobil dan viral di media sosial.

“Dia memang juru parkir resmi yang mengenakan rompi resmi dari Dishub. Kami pun langsung mengambil tindakan dengan menyita rompi tersebut dan memberhentikannya dari tugas,” ujar Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Asep Kuswara, saat dikonfirmasi Humas Kota Bandung, Selasa (3/9).

Kasus ini pertama kali mencuat ketika seorang mahasiswi bernama Tasha (23) membagikan pengalaman tidak menyenangkan yang dialaminya di media sosial.

Ia mengungkapkan, ia dipaksa membayar tarif parkir sebesar Rp 150 ribu oleh jukir. Peristiwa itu terjadidi sekitar Kampus Universitas Islam Bandung (Unisba).<ds/geobdg>

Share us:

Similar Posts