Tangkapan Layar: Ilustrasi Jurnal Ilmiah

Tak Wajib Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah Dosen untuk Angka Kredit

3 minutes, 12 seconds Read

BANDUNG — Jurnal Scopus ini adalah layanan indeksasi dan penyedia database jurnal terbesar dalam dunia penelitian akademis. Scopus mempunyai reputasi tingkat dunia. Scopus berada di bawah naungan Elsevier, sebuah organisasi atau perusahaan penerbit publikasi ilmiah internasional. Tentunya, yang kini berbasis di Amsterdam, Belanda. Elsevier sendiri sudah berdiri sejak 1880.

Scopus menyajikan database mencakup jurnal ilmiah, prosiding konferensi, dan buku global dan regional. Scopus sudah mengindeks lebih dari 22.000 judul artikel jurnal dari 5000 lebih penerbit. Hal lain Scopus, ada beberapa layanan indeksasi jurnal lain.

Indeks ini sering digunakan sebagai penanda dampak karya seorang peneliti. Publikasi dalam jurnal yang terdaftar di Scopus dianggap memiliki kualitas yang sangat baik. Dan bisa berpengaruh bagi reputasi serta karier seorang peneliti.

Setiap publikasi ilmiah dalam jurnal nasional diberi nilai atau skor yang disebut “Angka Kredit” (AK). Berdasarkan kriteria tertentu sudah ditetapkan. Kriteria itu mencakup faktor seperti tingkat keberdayaan jurnal, tingkat penerimaan, kualitas konten, penulis, dan lainnya. Semakin tinggi Angka Kredit diberikan pada suatu publikasi, semakin tinggi pula nilai akademik diperoleh penulisnya.

Angka Kredit

Angka Kredit Jurnal Nasional biasanya menjadi pertimbangan penting dalam proses promosi jabatan akademik. Kemudian pengajuan proposal penelitian, atau penilaian kinerja akademik dan penelitian secara keseluruhan. Tujuannya yakni untuk mendorong para dosen dan peneliti untuk menghasilkan karya ilmiah berkualitas tinggi. Dan mendukung pengembangan riset-riset di Indonesia.

Berdasarkan aturan Permenpanrb No.46 tahun 2013 Pasal 26 ayat (3) huruf b seorang dosen yang ingin naik jabatan. Menjadi Lektor Kepala harus memenuhi syarat menerbitkan jurnal bereputasi tingkat internasional. Walaupun tak diwajibkan untuk terbit di jurnal scopus.

Selain itu penulisan jurnal ilmiah bagi dosen akan membantu menyumbang angka kredit dosen. Angka kredit jurnal nasional biasanya menjadi pertimbangan penting dalam promosi jabatan akademik. pengajuan proposal penelitian, atau penilaian kinerja akademik dan penelitian secara keseluruhan.

Kewajiban dosen untuk melakukan penelitiaan juga telah dijelaskan. Dalam Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No.12/E/KPT/ tahun 2021. Pada BAB II tentang pengaturan beban kerja dosen.

Ketentuan Jurnal Ilmiah

Hal ini ketentuan jurnal ilmiah harus ditulis dosen dalam masa 3 tahun.

  1. Dosen dengan Jabatan Lektor Kepala

Dosen dengan jabatan lektor kepala paling sedikit menerbitkan 3 karya ilmiah. Tentunya, yang bereputasi nasional dengan ketentuan menjadi penulis utama. Selain itu bisa juga paling sedikit menghasilkan 1 karya ilmiah terindeks dalam jurnal internasional. Baik sebagai penulis utama atau penulis pendamping.

  1. Profesor

Untuk profesor setidaknya harus menerbitkan 3 jurnal ilmiah dalam jurnal Internasional atau 1 karya ilmiah. Tentunya, dalam jurnal yang bereputasi Internasional dengan menjadi penulis utama maupun pendamping.

  1. Lektor dan Asisten Ahli

Untuk jabatan Lektor dan Asisten Ahli diwajibkan menulis 1 karya ilmiah.

Kini sudah ada lebih dari 50 jurnal di Indonesia yang terindeks scopus. Beberapa kampus sempat menempati tempat 13 universitas dengan penelitian terindeks jurnal Scopus terbanyak. Pada tahun 2018 seperti, Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Indonesia (UI), Universitas Gajah Mada (UGM), IPB, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Brawijaya (UB), Universitas Padjadjaran (Unpad), Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas Airlangga (Unair), dan Universitas Hasanuddin (Unhas), Universitas Binus dan Universitas Andalas (Unand). <Anto/geobdg>

Share us:

Similar Posts

Leave a Reply