Foto @poldasumaterautara

3 Tersangka Pembakar Rumah Wartawan Tribrata TV Diciduk

1 minute, 11 seconds Read

MEDAN–Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu. Pembakaran rumah di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Tanah Karo itu menewaskan empat jiwa.

Akun @poldasumaterautara menyebutkan, penetapan tersangka baru berinisial B merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah penangkapan dua eksekutor akhir pekan lalu.

Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengatakan bahwa pihaknya menetapkan tersangka pelaku ketiga berinisial B alias Bulang setelah pengungkapan dari berbagai analisis komunikasi yang terjadi.

“Kita sudah tetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu,” ungkap Agung, Rabu malam (11/7), saat live di stasiun televisi swasta nasional.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan tersangka pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu menjadi tiga orang. Dua pelaku sebelumya sudah ditangkap berisinial RAS (37) dan YT (36) bertugas dan berperan sebagai eksekutor pembakaran. Tersangka ketiga berinisial B ini memerintahkan kedua pelaku lainnya untuk membakar rumah korban.

“Tersangka B menyuruh YST membakar, serta memberikan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak Pertalite dan Solar yang digunakan membakar rumah korban,” ungkap Hadi Wahyudi, Kamis (11/7).

Share us:

Similar Posts