BANDUNG – BPJS Kesehatan Cabang Bandung terus tnngkatkan sinergi dengan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung. Hal itu, sebagai upaya penanganan ketidakpatuhan badan usaha terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sinergi ini dilakukan untuk menjaga kesinambungan finansial Program JKN. Dan memastikan badan usaha memenuhi hak-hak jaminan sosial bagi pekerjanya.
Dalam pertemuan evaluasi dan tindak lanjut pendampingan dilakukan, belu, lama ini. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Greisthy E.L. Borotoding menyatakan terima kasih dan apresiasinya. Hal ini, Kepada Satreskrim Polrestabes Bandung atas sinergi dan kolaborasi dengan melakukan pendampingan. Dalam kunjungan terhadap badan usaha yang menunggak iuran JKN.
“Saya apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Satreskrim Polrestabes Bandung. Dengan pendampingan pemeriksaan kepatuhan pada badan usaha menunggak telah dilakukan secara bereng. Hal itu, terbukti sangatlah efektif,” kata dia.
“Langkah ini amat penting untuk dilakukan secara berkelanjutan dan terus ditingkatkan. Karena kepesertaan Program JKN ini merupakan kewajiban bagi pemberi kerja. Dan menyangkut pemenuhan hak-hak jaminan sosial pekerjanya,” papar Greisthy.
Sinergi dan Kolaborasi
Hasil pemeriksaan, masih terdapat badan usaha yang belum memenuhi kewajibannya dalam pendaftaran. Penyampaian data secara lengkap dan benar, serta pembayaran iuran JKN nya. Tentunya, terhadap hak jaminan kesehatan bagi pekerjanya. Maka, upaya sinergi dan kolaborasi dengan instansi penegak hukum harus terus ditingkatkan. Dan kepatuhan terhadap regulasi harus diperjuangkan bersama-sama.
“Dari total 22 badan usaha yang dikunjungi bersama, 11 diantaranya sudah berkomitmen. Melakukan pembayaran tunggakan iuran Program JKN, baik secara langsung atau melalui cicilan. Artinya, sudah 50 persen badan usaha berkomitmen untuk menyelesaikan kewajibannya,” tukas Greisthy.
Kata dia, kolaborasi pelaksanaan pendampingan kunjungan pemeriksaan pada badan usaha menunggak. Hal itu, merupakan tindak lanjut terhadap implementarsi Instruksi Presiden No.1 tahun 2022, tentang Optimalisasi Program JKN. Disebutkan 30 kementerian atau lembaga termasuk Polri, mendukung terlaksananya implementasi Program JKN. Untuk memastikan kepesertaan JKN aktif dan mengambil langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya.
“Selain itu juga, antara BPJS Kesehatan dan Kepolisian RI juga sudah dibentuk kerja sama strategis. Tentunya, yang ditindaklanjuti ditingkat wilayah dan daerah. Tentunya, dari internal BPJS Kesehatan sendiri pun telah melakukan upaya terhadap ketidakpatuhan badan usaha. Tetapi, belum optimal, sehingga perlu pendampingan pemeriksaan dari Polrestabes Bandung,” ujar Greisthy.
Pendampingan Pemeriksaan
Sementara itu, Kepala Sub Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Bandung, Gholid Yudho, Memberikan tanggapan positif terkait sinergi yang telah dilaksanakan bersama BPJS Kesehatan.
“Sinergi ini merupakan hal sangat positif, sebagai upaya menindaklanjuti kesepakatan bersama. Tentunya, antara BPJS Kesehatan dengan Bareskrim Polri. Inisiatif yang baik dari pimpinan BPJS Kesehatan Cabang Bandung yang patut di apresiasi. Apalagi ini menjadi yang pertama di Jawa Barat,” jelas Ghalib.
Menurut dia, berkat pendampingan pemeriksaan dari pihak kepolisian merupakan penegak hukum. Tentunya dapat memberikan kesadaran bagi pemberi kerja agar menunaikan kewajibannya. Dan rasa patuh terhadap regulasi yang sudah ditetapkan. Melihat progresnya, beberapa badan usaha kemudian berkomitmen membayar tunggakan iuran JKN. Membuat sinergi ini berjalan efektif dan optimal.
“Hasil dari sinergi ini dapat menjadi manfaat bersama. Tentunya kami dari Polrestabes Bandung menyatakan siap untuk terus melakukan kolaborasi. Hal itu, terus bersinergi dengan BPJS Kesehatan Bandung dalam mengawal kepatuhan para badan usaha terhadap program JKN,” jelasnya.
“Untuk tindakan di luar pendampingan pemeriksaan, misalnya pemanggilan badan usaha, kami akan support. Tentunya nanti ada beberapa hal teknis perlu disesuaikan sebagai dasar pemanggilan,” pungkas dia. <Krisbianto/geobdg>