Tangkapan Layar: Disdukcapil menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan 21 Fasilitas Kesehatan (Faskes). tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan bagi Bayi Baru Lahir Penduduk Kota Bandung, belum lama ini..

NIK dan Kepesertaan JKN Bayi Baru Lahir Bisa Diurus di Faskes

4 minutes, 14 seconds Read

BANDUNG – Didampingi BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung. Kini, menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan 21 Fasilitas Kesehatan (Faskes). Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan bagi Bayi Baru Lahir Penduduk Kota Bandung, belum lama ini. Faskes hadir terdiri dari 10 rumah sakit, 2 klinik utama, 7 puskesmas, dan 2 klinik pratama.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung, Tatang Muhtar. Dia menyampaikan bahwa pelayanan administrasi kependudukan sangat penting bagi masyarakat. Mulai dari peristiwa kelahiran hingga kematian. Kemudahan akses layanan adminduk sudah menjadi komitmen bagi pihaknya. Hal itu, untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Bandung.

“Ya, pengurusan data adminduk merupakan core business. Tentunya, di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memberikan pelayanan yang terbaik. Bagi masyarakat khususnya warga Kota Bandung. Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu kolaborasi dan sinergi dari seluruh instansi. Hal ini, ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama hari ini,” ungkap Tatang.

Tatang memaparkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023. Data kependudukan bersifat pribadi sehingga kerahasiaannya sangat dijaga. Demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kata dia, melalui Perjanjian. Hal ini, dibentuk dengan fasiltias kesehatan di Kota Bandung, nantinya masing-masing user mendapatkan hak. Untuk mengakses elemen-elemen data kependudukan dan memanfaatkannya sesuai dengan amanat regulasi.

“Fasilitas kesehatan telah bekerja sama dengan Disdukcapil Kota Bandung. Nantinya mendapatkan akses untuk permohonan penerbitan No.Induk Kependudukan (NIK). Melalui Aplikasi Selesai dalam Genggaman atau SALAMAN. Warga Bandung dimudahkan untuk memperoleh NIK Bayi Baru Lahir usai melahirkan di fasilitas kesehatan atau bidan. Sehingga tidak perlu lagi mengurus di gerai-gerai atau Kantor Disdukcapil,” paparnya.

Aplikasi Salaman

Hadirnya inovasi Aplikasi SALAMAN ini, kata dia, melengkapi kebahagian bagi sang ibu. Dengan kehadiran buah hati, kemudian pengurusan penerbitan NIK oleh fasilitas kesehatan. Melalui pemanfaatan Aplikasi SALAMAN, tentunya menambah sukacita. Dia berharap, faskes bisa mengoptimalkan pemanfaatan penerbitan NIK melalui Aplikasi SALAMAN. Hal itu, agar terciptanya tertib administrasi kependudukan.

“NIK ini sudah menjadi Single Indentity Number bersifat tunggal dan menjadi dasar pelayanan publik. Hal itu, untuk kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Setelah Bayi Baru Lahir mendapatkan NIK, agar bisa didaftarkan kepesertaan Program JKN,” tutur Tatang.

Senada disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Greisthy E. L. Borotoding. Dirinya menyampaikan bahwa NIK sudah menjadi hak setiap warga negara. Khususnya di Kota Bandung sendiri, akses penerbitannya kini telah dimudahkan hadirnya Aplikasi SALAMAN. Dia sangat mengapresiasi inovasi dan kolaborasi yang telah tercipta untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.

“Adanya kemudahan akses penerbitan NIK bagi Bayi Baru Lahir ini. Tentunya, sangat sejalan dengan kebutuhan pendaftaran kepesertaan Program JKN. BPJS Kesehatan mendapatkan manfaat sangat besar dengan adanya inovasi Aplikasi SALAMAN ini. Misalnya tak ada lagi input-an Bayi Nyonya bagi bayi dari ibu kandung sudah terdaftar Program JKN. Pendaftaran bayi yang menggunakan nomor Kartu Keluarga (KK),” ucap Greisthy.

Saling Kolaborasi

Dia menjelaskan, setelah Bayi Baru Lahir memperoleh NIK lewat Aplikasi SALAMAN. Pendaftaran kepesertaan JKN dilakukan melalui Aplikasi Sistem Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) BPJS Kesehatan. Sejalan dengan ketentuan Peraturan Presiden No.82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Bahwa Bayi Baru Lahir dari peserta JKN wajib didaftarkan paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan.

“Melalui kerja sama ini, artinya Faskes sudah mengukuhkan komitmen bersama dan saling berkolaborasi. Untuk mengimplementasikan amanat regulasi. Adanya komitmen dari Disdukcapil untuk one day service dalam hal penerbitan NIK. Tentunya, sangat patut diapresiasi. Melalui kolaborasi indah ini kita bisat meningkatkan pelayanan publik lebih solid,” tandasnya.

Pemerintah Daerah Kota Bandung melalui Surat Edaran Wali Kota Bandung. Nomor 021-Disdukcapi/2024 juga telah mengimbau kepada seluruh fasilitas kesehatan. Hal ini, agar mencantumkan data NIK bagi setiap bayi baru lahir.

Dengan adanya penandatanganan kerja sama ini, adapun jumlah Faskes telah memiliki akses. Tentunya, permohonan penerbitan NIK sebanyak 37, terdiri dari 26 rumah sakit, 2 klinik utama. Lalu, 7 puskesmas, 2 klinik pratama, serta 50 bidan. Hal itu, tergabung dalam Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kota Bandung dan telah diberikan user Aplikasi SALAMAN. <Krisbianto/geobdg>

 

Share us:

Similar Posts