YOGYAKARTA–Hingga Mei 2024 terdapat 165 kasus warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di 5 negara. Mereka WNi di Malaysia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Laos, dan Vietnam, dengan kasus terbanyak di Malaysia dengan 155 kasus.
“Sepanjang tahun 2023, 19 WNI berhasil dibebaskan dari hukuman mati,” demikian disampaikan Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, pada sosialisasi Keputusan Menteri Luar Negeri RI Nomor 42/B/PK/04/2024/01 tahun 2024 tentang Pedoman Pendampingan WNI yang Menghadapi Ancaman Hukuman Mati di Luar Negeri di Yogyakarta, Kamis (20/6).
Kegiatan dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat seperti akademisi, lembaga swadaya masyarakat, jurnalis dan media massa, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Perwakilan RI di luar negeri.
Hal ini menjadi urgensi utama pembentukan Pedoman Pendampingan WNI dimaksud sehingga upaya dan sistem pelindungan WNI di luar negeri semakin kuat dan semua WNI yang terancam hukuman mati mendapatkan kualitas pendampingan yang sama oleh Perwakilan RI di luar negeri meski berada di negara berbeda.
Proses pembentukan Pedoman ini dimulai sejak tahun 2021 yang diawali dengan pengumpulan masukan dari Perwakilan RI di luar negeri, penelitian dan studi akademis, pembahasan secara lintas kementerian, drafting, hingga uji publik di akhir tahun 2023.<ds/geobdg>