Jakarta — Calvin Verdonk dan Jens Raven menjadi WNI. Berita itu dipastikan setelah Komisi III DPR RI memberikan persetujuan rekomendasi naturalisasi kepada dua calon pemain tim nasional Indonesia.
Persetujuan rekomendasi naturalisasi dilakukan pada Rapat Kerja Komisi III DPR. Pangeran Khairul Saleh menyampaikan dalam Rapat Paripurna Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia. Senin (03/06/2024) di ruang Rapat Kerja Komisi III DPR RI, Jakarta, .
“Saya ingin mengkonfirmasi apakah Komisi III DPR RI dapat menyetujui, permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia. Atas nama Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven untuk selanjutnya diproses sesuai peraturan perundang-undangan?”.
Pertanyaan tersebut dijawab “setuju” oleh seluruh anggota Komisi III DRP RI. Sebelumnya Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo Rahadian Muzahar mengatakan. Calvin Verdonk dan jens Reven telah memenuhi sarat dan ketentuan yang berlaku.
“Pemberian warga negara bagi orang asing yang berjasa, atau karena kepentingan Negara. Di terapkan salah satunya untuk merekrut atlit asing yang akan menjadi bagian tim nasional Indonesia,” kata Cahyo.
Hal ini, sejalan dengan kebijakan pemerintah di bidang olah raga, meliputi. Perekrutan, pemberian pelatihan, pembinaan, dan pengembangan atlet. Baik pada ajang kompetisi tingkat regional maupun internasional, untuk meraih prestasi. Sehingga dapat memajukan prestasi tim nasional, serta mengharumkan nama Indonesia.
“Permohonan kewarganegaraan dengan alasan berjasa kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Atau dengan alasan kepentinggan negara berdasarkan Pasal 20 UU No.12 tahun 2006 junto pasal 15. PP RI No. 2 tahun 2007. Tentang tatacara, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Naturalisasi adalah mekanisme negara memberikan kesempatan kepada warga negara asing (WNA), untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia. Tertuang dalam UU No. 12 tahun 2006, tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Mengatur pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia. Dapat dilakukan dengan naturalisasi murni, dan naturalisasi bagi orang asing yang telah berjasa atau karena kepentingan negara.
Demikian diberitakan kemenkumham, melalui Biro Humas, Hukum dan Kerjasama (04 Jun 2024). <kin/geobdg>