BANDUNG — Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) Nico Kanter mengatakan bahwa soal dugaan kasus 109 ton emas palsu Antam. Hal itu, dikemukakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Senin, 3 Juni 2024. Dalam forum itu sejumlah anggota dewan mencecarnya sejumlah pertanyaan. Salah satunya memastikan dugaan kasus pemalsuan emas 109 ton.
Nico menuturkan, bahwa kasus yang sedang disidik Kejaksaan Agung itu bukanlah kasus pemalsuan emas. Kalau dirinya sudah memberi penjelasan dan pihak Kapuspen Kejaksaan pun suah mengklarifikasi hal itu.
“Ya, terkait pemalsuan emas, perlu kami jelaskan bahwa pemalsuan emas yang dikatakan 109 ton. Hal ini sebenarnya telah diklarifikasi Kapuspen Kejaksaan. Alhamdulillah kami jelaskan kepada beliau ini bukan pemalsuan karena yang dilihat Kejaksaan,” tutur Nico, dilansir, Tempo, Senin, 3 Juni 2024.
Nico memastikan bahwa kalau semua emas yang diproses harus melalui proses yang tersertifikasi. “Dari LBMA itu sangat-sangat rigid dalam mengaudit. Jadi emas yang diproses di Antam tak ada emas palsu. Hal itu, telah diklarifikasi oleh Kapuspen,” paparnya.
Nico menambahkan bahwa kejaksaan telah menguatkan tak ada emas palsu. “Terdapat beberapa hal yang harus kami sampaikan dalam proses lebur cap ini. Seperti, ada branding atau licensing yang dilihat oleh Kejaksaan ini merugikan. Kemudian diproses di Antam, tapi kita tak membebankan biaya licensing atau branding,” tambah Nico.
Menurut Nico, cap emas yang diberikan kepada pihak lain sebenarnya untuk meningkatkan nilai jual. Kini, kapasitas logam mulia ada di kisaran 40-80 ton. Tetapi, di Pongkor Antam hanya 1 ton setahun.
“Ya, kalaupun bisa produksi secara terus-menerus secara sustainability. Karena itu kami harus memproses dari luar, termasuk yang kita impor ataupun emas-emas yang ada di domestik.”
Cap yang diberikan Antam dinilai Kejaksaan berpotensi merugikan. Tetapi, kata Nico, pihaknya sudah menghitung cost untuk itu.
“Ini yang kita gak bisa memperdebatkan bahwa kita telah hitung dan sudah benar. Ada baiknya kita bisa kajian apakah itu dari Lemhannas, ITB. Untuk membuktikan apa yang kita lakukan sebenarnya tak ada yang merugikan.”
Dikatakan Nico, agar ada forum bersama untuk mengkaji bersama. Dengan Kejaksaan dan mengidentifikasi nilai kerugian sebenarnya sepanjang periode 2010-2021. <Anto/geobdg>