BANDUNG — Pemerintah kini telah menyiapkan 6 (enam) wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi. Hal ini, atas eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Hal itu, untuk badan usaha organisasi masyarakat keagamaan atau ormas keagamaan.
“NU, Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, Buddha. Ya, kira-kira begitulah,” ungkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. Di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Jakarta, dilansir Tempo, Sabtu, 8 Juni 2024.
Enam WIUPK atau Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus yang bisa dikelola. Tentunya, oleh badan usaha ormas keagamaan ini, kata Arifin, merupakan wilayah tambang batu bara. Hal itu, yang telah pernah berproduksi atau lahan dari eks PKP2B generasi pertama.
6 WIUPK ini yakni, Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal. Kemudian, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Untuk pelaksanaannya, Arifin menuturkan, badan usaha ormas keagamaan diberi batas selama lima tahun untuk mengelola wilayah tambang itu.
“Kalau nggak dikerjakan dalam 5 tahun, ya, (izinnya) nggak berlaku. Jadi, kalau ada yang dikasih (izin), cepet bikin badan usaha,” paparnya.
Dia tegaskan perizinan untuk kelola lahan tambang batu bara yang sudah didapat tidak bisa dipindahtangankan. Hal ini, bertujuan untuk menjamin transparansi.
“Ya, nanti (dikelola secara) transparan, tidak boleh transfer,” imbuh Arifin.
Presiden Jokowi diakhir Mei lalu sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024. Tentang Perubahan Atas PP 96/2021, untuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono. Dia mengatakan ke depan, pemerintah akan mengeluarkan peraturan turunan dari PP itu. Kebijakan turunan itu akan berupa peraturan presiden yang mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK.
“Tentunya, secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan,” pungkasnya. <Anto/geobdg>